Polisi di Langsa Sedang Memburu Pengedar Kokain – Waspada Online

by -10 Views
Polisi di Langsa Sedang Memburu Pengedar Kokain – Waspada Online

LANGSA, Waspada.co.id – Oknum yang dikenal dengan inisial SL sekarang sedang diburu oleh Polres Langsa setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditangkap dua tersangka kurir narkoba jenis kokain yang dikenal dengan inisial MA (30) dan AL (26).

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (28/9) yang lalu.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan bahwa kokain tersebut didistribusikan dari Lhokseumawe dan rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Tersangka mencoba menyembunyikan kokain di bawah jok motor Honda Beat, namun sayangnya mereka tidak bisa melarikan diri ketika petugas berhasil mengepung. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kokain seberat 1.014 gram dan ponsel yang langsung diamankan sebagai barang bukti,” ujar Andy.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari SL yang sekarang menjadi DPO.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Langsa, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan. Kami serius dalam memerangi narkoba, karena ini merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini sampai tuntas,” tegas Kapolres Langsa.

Dari informasi yang diterima pada Sabtu (19/10), dari penggagalan peredaran lebih dari satu kilogram kokain, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.

Diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba berkat tindakan ini.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup. (wol/rid/d2)

Editor: Rizki Palepi