Medan, Waspada.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menghapus data kendaraan bermotor (Ranmor) jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama lima tahun berturut-turut dan tambahan dua tahun tidak membayar PKB.
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74. Pasal 74 menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk menjadi paham. Jangan kaget jika ranmor dihapus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto dalam konferensi pers di Hotel Lee Polonia, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/10).
Dengan demikian, kendaraan bermotor akan dianggap tidak terdaftar dan bodong. Artinya, data ranmor akan dihapus secara total.
“Pada tahun 2025, akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ungkapnya.
“Jadi jangan kaget, tahun 2025 jika data kendaraan dihapus maka akan menjadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, dan tidak bisa digunakan di jalan akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Muji mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
“Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar ketaatan masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sehingga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan klaim,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Achmad Fadly menyatakan bahwa target data penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN belum tercapai. Mereka hanya memiliki waktu 2 bulan lebih untuk mencapai target.
“Hingga saat ini, target PKB atau PPN masih kurang 70 persen dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Kami memburu 25 persen dari kekurangan target, yang jika diuangkan sekitar 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah,” ujar Achmad Fadly.
Pemutihan PKB tersebut mencakup pembebasan tunggakan PKB sebelum tahun 2023, denda PKB, pokok BBNKB ke-II dan seterusnya, pajak progresif. Selain itu, diskon pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari), dan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah berlalu.
Fadly menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut dengan plat merah agar sadar membayar pajak kendaraan dinas mereka.
“Pergub ini bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk plat merah memanfaatkan program ini. Potensi yang baik dari masyarakat umum, baik dari provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tutupnya. (wol/man/d2)
Editor: AGUS UTAMA