PTTUN Medan Tolak Gugatan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga – Waspada Online: Ditolak PTTUN Medan Gugatan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga

by -747 Views
PTTUN Medan Tolak Gugatan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga – Waspada Online: Ditolak PTTUN Medan Gugatan Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga

TAPANULI SELATAN, Waspada.co.id – Drama panjang sengketa Pilkada Tapanuli Selatan akhirnya mencapai puncaknya. Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan tegas menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga (BAGUSI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel.

Dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak, BAGUSI dinyatakan gagal membuktikan tuduhan mereka. Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, melalui Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Khoirun Solih Harahap dan Koordinator Divisi Teknis Efendi Rambe, menyatakan bahwa mereka sejak awal yakin gugatan tersebut akan ditolak.

“Kami tahu dari awal bahwa kami berada di jalur yang benar. Kami hanya menjalankan tugas sesuai peraturan. Keyakinan itu sekarang terbukti,” ujar Zulhajji dengan nada tegas saat menyampaikan keterangan resminya, Selasa (22/10), di KPU Tapsel Kecamatan Sipirok.

Putusan ini dibacakan dengan lugas oleh Majelis Hakim yang diketuai Herman Baeha S.H M.H, bersama dua hakim anggota R Basuki Santoso S.H M.H, dan Fitriamina S.H M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa BAGUSI tidak memiliki cukup bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Bahkan, penggugat dinyatakan tidak memiliki kepentingan yang sah untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Gugatan mereka tidak dapat diterima,” tegas majelis hakim. Selain itu, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp351 ribu, angka kecil namun penuh makna dalam kemenangan moral KPU Tapsel.

Gugatan ini diajukan oleh BAGUSI setelah merasa keberatan atas penetapan paslon H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu-Parulian Nasution sebagai paslon nomor urut 2. Namun, harapan BAGUSI untuk memenangkan sengketa ini kandas di hadapan hukum. Sebuah pukulan telak bagi kubu BAGUSI, sekaligus kemenangan gemilang bagi KPU Tapsel yang terus berjuang mempertahankan keputusan mereka.

Zulhajji menutup pernyataannya dengan nada penuh optimisme. “Kami dari awal sudah yakin, karena semua yang kami lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan ini semakin menguatkan integritas KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang jujur dan adil,” ujar Zulhajji.

Sidang ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi tentang tegaknya keadilan di tengah tensi politik Tapanuli Selatan. (wol/acm/d2)

Editor: Rizki Palepi