Skema Baru BPJS: Iuran Peserta dan Perubahan Nasib

by -14 Views

Pada bulan Juni 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS akan membuat perubahan pada skema iuran peserta. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Budi mengatakan bahwa diharapkan seluruh rumah sakit di Indonesia akan mulai menerapkan KRIS tersebut. Dari total 3228 rumah sakit, hanya 115 rumah sakit yang tidak diikutkan dalam implementasi KRIS, tanpa penjelasan yang jelas dari Budi.

Budi menekankan bahwa KRIS bertujuan untuk memberikan standar minimal layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat, bukan untuk menyamakan kelas layanan. Program ini menuntut setiap rumah sakit untuk memberikan 12 standar layanan di setiap ruang rawat inapnya agar hak-hak dasar pasien terpenuhi. Beberapa standar ini termasuk ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang sesuai standar, perabotan kamar yang lengkap, pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin dan usia, serta ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS, termasuk mengenai ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan lain sebagainya. Sistem KRIS diharapkan akan memberikan layanan kesehatan yang sama bagi semua kalangan, meskipun dengan skema tarif iuran yang berbeda. Konsep ini juga melibatkan asuransi kesehatan swasta yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan tambahan bagi orang yang mampu.

Meskipun iuran peserta diperkirakan akan naik pada tahun 2026, Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan memastikan bahwa penerima bantuan iuran (PBI) akan tetap menjadi prioritas sesuai sasaran. Dengan implementasi KRIS, harapannya adalah semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan layanan kesehatan yang terstandarisasi dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.