Sri Mulyani Revisi Aturan Pajak Merger & Akuisisi: Perubahan Penting!

by -13 Views

Pemerintah Indonesia membuka ruang revisi ketentuan perpajakan untuk menyikapi aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. Perubahan tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi pengusaha yang terdampak oleh kebijakan tarif perdagangan tinggi Presiden AS Donald Trump. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ada perusahaan yang ingin melakukan merger atau akuisisi namun terkendala oleh kebijakan perpajakan yang berlaku. Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, atau reorganisasi merupakan objek pajak. Pemerintah bersedia mempertimbangkan aspek perpajakan agar perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi dapat beroperasi dengan lebih efisien.

Source link