Kejagung Beber Kronologi Dugaan Suap Ketua PN Jaksel

by -25 Views

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan tersangka korporasi. Uang suap tersebut diduga diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa suap tersebut diterima ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Akibat dugaan suap ini, majelis hakim memutuskan putusan bebas bagi para tersangka korporasi, meskipun terdapat unsur tindak pidana dalam pasal dakwaan.

Kejaksaan Agung saat ini masih menyelidiki aliran dana suap kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Beberapa pihak yang terlibat dalam skandal suap ini termasuk Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto, yang semuanya ditahan selama 20 hari ke depan. Majelis hakim yang menangani kasus korupsi ekspor CPO ini adalah Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, bersama dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Meskipun tersangka korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan ini. Selain itu, mereka juga terus mengungkap kronologi dugaan suap yang terjadi, demi memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Source link