Pihak Kepolisian Sumatera Utara diminta untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. Perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan dengan melakukan penimbunan anak sungai paluh yang telah mengundang keluhan dari warga sekitar. Bahkan, perusahaan tersebut menolak kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan ketika hendak memeriksa kebenaran aktivitas penimbunan paluh yang telah disoroti sebelumnya.
Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Medan bersama dengan DLH Kota Medan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kelurahan setempat. Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian dan instansi terkait dapat mengusut aktivitas penimbunan sungai/paluh tersebut. Jika terbukti bahwa perusahaan tersebut melakukan penimbunan tanpa izin, maka tindakan tegas dan sanksi yang berat harus diberikan.
Sebelumnya, para nelayan tradisional dapat mengakses sungai paluh untuk mencari ikan, namun aktifitas mereka terganggu akibat adanya penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, El Barino Shah, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut telah meresahkan warga sekitar dan mengganggu mata pencaharian nelayan. Oleh karena itu, dia mendesak pihak penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan yang merugikan lingkungan tersebut.
Klaim bahwa penimbunan anak sungai paluh telah memutus mata pencaharian nelayan, bahkan menghina aparat Pemko Medan, menimbulkan kecaman dari El Barino Shah. Dia meminta agar penegak hukum segera turun tangan, termasuk Poldasu, DLH Medan, DLH Sumut, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengusut masalah ini dengan serius. Kesalahan perusahaan dalam merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan yang tegas.