Direktorat Kepolisian Perairan atau Dirpolair telah berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan merugikan negara dengan nilai mencapai Rp 49,4 Miliar selama periode Februari-Maret 2025. Informasi lengkapnya dapat disaksikan dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia yang tayang pada Jumat, 25 April 2025.
Penangkapan Ikan Ilegal Rugikan Negara: Kasus Penyitaan Rp49,4 M
