Penegakan Hukum atas Kasus Sita Lahan PT Torganda Bukit Harapan 2

by -12 Views

Lahan seluas 47.000 hektar yang selama 18 tahun dikuasai oleh keluarga mendiang DL Sitorus akhirnya menjadi target eksekusi fisik oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 memberikan dasar hukum untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Harli Siregar dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kehadiran Tim Satgas PKH menunjukkan komitmen negara dalam menegakkan kedaulatan hukum terhadap kawasan yang sebelumnya tidak dieksekusi selama 18 tahun.

Pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh tim Satgas PKH yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Paluta dan TNI. Penegakan kedaulatan hukum dinyatakan sebagai langkah penting untuk kemaslahatan masyarakat. Melalui eksekusi fisik ini, lahan seluas 47.000 hektar diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk menentukan penggunaan kawasan selanjutnya. Tim Satgas PKH telah melakukan monitoring, kajian, dan evaluasi untuk menertibkan kawasan tersebut.

Eksekusi fisik ini menjadi penanda bahwa negara kembali mengambil alih kontrol atas lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Jaksa sudah melakukan eksekusi administrasi sejak 18 tahun lalu, namun eksekusi fisik baru bisa dilakukan dengan dukungan Satgas PKH. Kehadiran Satgas PKH memberikan dukungan yang memungkinkan jaksa melakukan eksekusi fisik secara langsung. Keseluruhan proses penertiban ini diarahkan untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan masyarakat, sebagai upaya memastikan bahwa keputusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik.

Source link