Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), resmi dibubarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan berlaku saat ditetapkan. Alasan pencabutan tersebut disebabkan oleh keberadaan Otorita IKN (OIKN), yang telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Menurut Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah, pembubaran Satgas tersebut juga karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini menandakan bahwa Satgas tidak lagi diperlukan dengan adanya OIKN yang sudah berjalan dengan baik. Beberapa anggota Satgas seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi telah pindah ke OIKN.
Sebagai informasi tambahan, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi dan kini Kepala OIKN dipegang oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu Basuki Hadimuljono. Pembentukan Satgas ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.