Polri Serahkan 4 Pelaku Judi ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M+

by -20 Views

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol website agen138 dengan inisial KW, J, JG, dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu (30/4/2025). Penangkapan terhadap tersangka J, JG, dan AH dilakukan pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung, sementara tersangka KW ditangkap pada 14 Januari 2025 di Jakarta Barat, DKI Jakarta. KW sebagai manager dan J, JG, serta AH sebagai admin dan pengelola rekening deposit dan withdraw di website agen138. Semua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama proses penyidikan sebelum akhirnya dipindahkan ke rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk proses persidangan.

Empat tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti yang disita, termasuk 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5 Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai Rp 475 juta, uang tunai US$ 25.000, uang tunai 1.000 dolar Singapura, dan uang di rekening senilai Rp 5.000.290.276. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: CNBC Indonesia

Source link