Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan peningkatan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Kementerian Keuangan dan mulai berlaku pada 17 Mei 2025. Penetapan tarif tersebut sebesar 10% dari harga referensi CPO kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Selain itu, tarif 10% juga berlaku untuk produk turunan kelapa sawit lainnya seperti Minyak Inti Sawit, Palm Oil Mill Effluent Oil, dan lain sebagainya.
Kepatuhan terhadap tarif pungutan tersebut harus dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran. Nilai kurs yang digunakan akan mengikuti ketentuan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai kurs untuk pelunasan bea masuk dan pajak lainnya. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pungutan ekspor kelapa sawit agar lebih sejalan dengan kebijakan perdagangan yang berlaku. Saran dan informasi lebih lanjut terkait isu deforestasi dan perkebunan kelapa sawit dapat dilihat dalam video yang disediakan di bawah artikel ini.