Naiknya Bea Ekspor Sawit ke 10% Mulai Hari Ini

by -23 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Peraturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Minggu (17/5/2025). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan. Tarif pungutan ekspor yang ditetapkan sebesar 10% dari harga referensi CPO yang diumumkan oleh kementerian yang bertanggung jawab atas perdagangan. Selain CPO, produk lain seperti Minyak Inti Sawit (Crude Palm Kernel Oil), Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch Oil), Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, dan High Acid Palm Oil Residue juga dikenai tarif pungutan ekspor sebesar 10%. Pembayaran tarif pungutan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dalam PMK. Nilai kurs acuan akan mengikuti penetapan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai kurs untuk pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Source link