Perubahan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1,2,3 Akan Dihapus

by -192 Views

Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami perubahan pada tahun ini terkait sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Mulai dari Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada perubahan dalam sistem kelas rawat, namun besaran iuran BPJS Kesehatan tetap sama. Terkait dengan implementasi KRIS, belum ada kepastian mengenai kenaikan biaya iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi terkait kelas mana yang akan diterapkan dan berapa besarannya. Iuran BPJS Kesehatan masih dikenakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari yang bekerja di sektor ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Perbedaan dalam iuran BPJS Kesehatan dapat dilihat dari besaran biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya tergantung kelasnya. BPJS Kelas 1 membutuhkan pembayaran Rp 150.000 per bulan, BPJS Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan BPJS Kelas 3 sebesar Rp 35.000. Selain itu, fasilitas rawat inap yang diterima juga berbeda antara kelas 1, 2, dan 3, termasuk dalam hal subsidi kacamata.

Pemberian subsidi kacamata oleh BPJS Kesehatan juga berbeda sesuai dengan kelasnya. Terdapat ketentuan yang mengatur pembelian kacamata dengan subsidi tertentu setiap dua tahun sekali untuk masing-masing peserta. Semua perubahan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat yang terdaftar di program JKN dan BPJS Kesehatan.

Source link