Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam program rumah subsidi pemerintah. Ara menjelaskan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Ara menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjalankan program rumah subsidi tiga juta rumah. Salah satu masalah yang dikemukakan adalah hambatan dari pihak daerah, seperti penahanan penyaluran PPN, BPHTB, dan PBG gratis, serta dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ara, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Menteri terkait PPN, BPHTB, dan PBG gratis namun sebagian besar bupati belum melaksanakannya, padahal program ini bertujuan untuk membantu rakyat kecil. Selain itu, Ara juga mengungkapkan bahwa telah ditemukan dugaan korupsi senilai sekitar Rp108 miliar di Sumenep, Jawa Timur.
Ara telah menyampaikan temuannya kepada Ketua Badan Anggaran DPR dan Bupati Sumenep untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti masalah terkait keterbatasan dana, lahan, kualitas, dan ketepatan sasaran dalam program tersebut. Video terkait pernyataan Menteri Ara dapat disaksikan di sumber link.