Diskon Pajak Mobil Listrik Impor: Habis Tahun Ini, Apa Nasib BYD Cs?

by -22 Views

Pemerintah akan mengevaluasi insentif mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) pada akhir tahun 2025 mengingat penjualan mobil jenis ini masih rendah. Hingga April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, jauh di bawah target kuantitatif produksi dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit. Pada tahun 2030 dan 2040, diproyeksikan produksi BEV sebesar 600 ribu unit dan 1 juta unit, secara berturut-turut.

Selain itu, insentif BEV skema completely built up (CBU) untuk tes pasar akan berakhir pada akhir tahun sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Hal ini mendorong pemain BEV yang selama ini mengimpor kendaraan seperti BYD dan pabrikan lain untuk memulai produksi di dalam negeri pada 2026 guna mendapatkan insentif pajak, seperti PPnBM 0% dan PPN DTP 10%.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono, pemberian insentif BEV tidak hanya ditentukan sendiri, tetapi melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Seiring dengan berakhirnya insentif BEV CBU pada tahun 2025, pemerintah juga akan mengevaluasi insentif CKD. Selain itu, insentif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi lain seperti hybrid hingga hidrogen juga sedang dipertimbangkan.

Dengan adanya kebijakan insentif yang disesuaikan dengan evaluasi dan target produksi, diharapkan industri mobil listrik di Indonesia terus berkembang dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menumbuhkan investasi dalam produksi mobil listrik dan meningkatkan jumlah tenaga kerja di Indonesia. Semoga langkah-langkah tersebut dapat menyokong perkembangan industri mobil listrik serta mempercepat transisi ke mobilitas ramah lingkungan di masa mendatang.

Source link