Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025 dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima diskon ini, yang khusus ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema diskon listrik kali ini akan serupa dengan program sebelumnya, namun kali ini akan menyasar pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi lainnya, termasuk diskon untuk moda transportasi selama masa libur sekolah.
Diskon tersebut mencakup potongan harga tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut. Selain itu, ada juga diskon tarif tol yang akan berlaku selama periode Juni-Juli 2025 untuk sekitar 110 juta pengendara. Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan alokasi bantuan sosial seperti kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer. Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga akan disediakan bagi pekerja di sektor padat karya. Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di tengah situasi yang sulit akibat pandemi.