Peringatan BPOM: Obat Herbal Berisiko Rusak Ginjal, Cek Kini!

by -8 Views

BPOM mengungkapkan bahwa sebelum membeli produk herbal, masyarakat sebaiknya mengecek apakah produk tersebut telah terdaftar di BPOM. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BPOM. Sejumlah obat herbal ilegal telah ditemukan oleh BPOM, yang sebagian diantaranya mengandung bahan kimia obat seperti paracetamol dan tadalafil. Hal ini dapat membahayakan kesehatan konsumennya.

BPOM telah melakukan penindakan terhadap produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, terutama obat-obat herbal ilegal yang dijual di berbagai daerah di Indonesia. Produsen obat herbal ilegal ini menggunakan berbagai modus untuk bisa mendistribusikan produk mereka, sehingga masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dalam membeli produk herbal.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM mengungkapkan bahwa produk herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Beberapa jenis obat jamu ilegal yang ditemukan di berbagai lokasi, antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan bahwa produk herbal yang mereka konsumsi telah terdaftar dan teruji keamanannya oleh BPOM.

Source link