Baru-baru ini, OJK mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang disampaikan, antara lain mengenai nilai pembagian risiko atau co-payment yang minimal 10% dari total pengajuan klaim. Untuk informasi lebih lengkap seputar hal ini, dapat disimak dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025.
Pemegang Polis Asuransi Kesehatan: Batasan Klaim 100% yang Perlu Diketahui
