Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia yang telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Bambang mengapresiasi langkah Menteri ESDM yang akan meninjau langsung lapangan di Raja Ampat setelah menemukan 5 IUP yang telah lama dikeluarkan di sekitar area tambang tersebut. PT GAG Nikel sendiri memulai operasinya berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1997-1998 dan telah memiliki izin operasi produksi sejak tahun 2017. Selain itu, perusahaan telah memperoleh dokumen AMDAL dari pemerintah dengan luas wilayah tambang mencapai 13.136 ha. Meskipun ada 4 pemegang IUP lainnya di sekitar Raja Ampat, keempat perusahaan tersebut belum memasuki tahap produksi dan masih dalam tahap eksplorasi. Bambang mengatakan bahwa situasi di lapangan perlu diverifikasi untuk melihat apakah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah memeriksa ke lapangan, hasilnya akan menjadi masukan penting untuk Menteri ESDM. Setelah pemeriksaan dilakukan, akan ada peninjauan lebih lanjut untuk memastikan keadaan di lapangan.
Ketua Komisi XII Mendukung Stop Sementara Penambangan di Raja Ampat
