Pemerintah Menegaskan Pihak Tambang Nikel di Raja Ampat Melanggar Aturan
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Jika terbukti bersalah, izin lingkungan mereka bisa dicabut. Menteri LH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di wilayah tersebut.
Selama ini, Kementerian LH telah mengawasi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat sejak akhir bulan Mei. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.
Sebagai contoh, PT ASP melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag, juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan yang terbukti bersalah akan dicabut izin lingkungan mereka.
Selain itu, KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran, izin kedua perusahaan tersebut akan dicabut. Hal serupa juga akan berlaku bagi PT MRP yang telah melakukan aktivitas tanpa dokumen lingkungan di Pulau Batang Pele. PT KSM juga tidak luput dari sorotan karena membuka area tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.
Pemerintah juga menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan. Evaluasi secara hukum sedang dilakukan, dengan melibatkan tenaga ahli untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Langkah selanjutnya, akan dilakukan koordinasi antar kementerian terkait untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat.
Menteri LH Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk memberikan tindak lanjut yang sesuai dengan situasi di lapangan. Penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat akan terus dipantau agar kelestarian lingkungan dan biodiversitas dapat terjaga dengan baik.