Peluang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ikut mengelola tambang semakin terbuka lebar dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dalam tahap akhir untuk diresmikan, demikian disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional, Bahlil menyatakan pentingnya inventarisasi UKM yang layak untuk mengelola tambang di daerah-daerah tertentu serta menjaga agar konsep tersebut tidak hanya sebatas wacana belaka. Menteri ESDM menekankan pentingnya eksekusi dari konsep tersebut agar terlaksana dengan baik.
Untuk memastikan bahwa UKM yang berpotensi masuk ke sektor pengelolaan tambang memang layak dan profesional, Bahlil menginstruksikan agar kementerian terkait segera melakukan penilaian. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua UKM akan langsung dapat masuk ke sektor ini, hanya yang telah terbukti kompeten. Skema pembiayaan untuk UKM tambang juga dipertimbangkan dengan seksama, dimana Bahlil menekankan perbedaan antara UKM biasa dan UKM yang akan mengelola tambang.
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti proses sinkronisasi regulasi turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah direvisi. Proses tersebut melibatkan lintas kementerian untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Selain itu, upaya pemerintah dalam menetapkan kriteria seleksi UKM penerima izin kelola tambang juga ditegaskan untuk mendukung pengusaha lokal dalam berbisnis di sektor pertambangan.
Menanggapi potensi manipulasi dalam penentuan prioritas UKM yang akan mengelola tambang, Maman menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah kepada pengusaha lokal. Fokus penunjukkan prioritas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia agar dapat terlibat dalam industri pertambangan. Salah satu syarat yang disorot oleh Maman adalah asal daerah dari UKM yang mengajukan izin kelola tambang harus sesuai dengan lokasi tambang tersebut, sebagai upaya affirmative action untuk mendukung pengusaha lokal sesuai arahan dari Presiden.