Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, bukan hanya di satu wilayah secara mendadak. Menurut Prasetyo, kebijakan ini bukan keputusan yang tiba-tiba, namun merupakan hasil dari kebijakan strategis pemerintah yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kebijakan tersebut telah terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan sejak bulan Januari terkait dengan penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Kasus IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Keputusan Pemerintah: Penertiban 4 Tambang di Raja Ampat
