Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki perbedaan dalam data kemiskinan di Indonesia karena metode pengukuran garis kemiskinan yang berbeda. Bank Dunia menggunakan ukuran Purchasing Power Parity (PPP) terbaru, yaitu PPP 2021, yang sebelumnya menggunakan PPP 2017. Dengan standar PPP 2021 sebesar US$3,00 per hari, kemiskinan ekstrem Indonesia versi Bank Dunia pada 2024 naik menjadi 5,44% dari total penduduk, mengakibatkan jumlah kemiskinan setara dengan 15,5 juta orang.
Di sisi lain, BPS mencatat kelompok miskin sebanyak 8,57% atau 24,06 juta jiwa. Contohnya, garis kemiskinan per kapita di DKI Jakarta pada September 2024 sebesar Rp 846.085 per bulan. Dengan demikian, berdasarkan data terbaru, jumlah orang miskin di Indonesia meningkat sebanyak 12 juta orang tambahan. Perbedaan metode pengukuran garis kemiskinan antara Bank Dunia dan BPS dapat menyebabkan perbedaan jumlah orang miskin yang dilaporkan.