Tambang di Raja Ampat: DPR Mempertegas Stance

by

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menggarisbawahi pentingnya melihat masalah pertambangan di Raja Ampat dengan cara yang komprehensif, didasarkan pada data dan fakta objektif. Hal ini karena informasi lengkap dan pemahaman menyeluruh diperlukan oleh publik untuk memahami situasi di Raja Ampat. Adalah penting untuk mengevaluasi masalah ini dari tiga aspek utama, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi, agar Indonesia dapat maju dalam arah yang tepat. Komisi XII DPR RI, yang bertugas mengawasi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi, secara rutin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) untuk memperoleh informasi terkait bidang tugasnya.

Selain itu, Bambang mengapresiasi tindakan tegas pemerintah Prabowo terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dianggap relevan dengan Peraturan Presiden terbaru tentang Penataan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam praktik industri ekstraktif. Bambang menegaskan bahwa pencabutan IUP ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kepada dunia bahwa Indonesia mendorong tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berbasis lingkungan.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan, turut menggarisbawahi pentingnya melihat situasi pertambangan di Raja Ampat secara langsung, obyektif, dan komprehensif. Menurutnya, HMI akan selalu berkomitmen untuk mengawal dinamika pertambangan nasional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga menekankan perlunya pemulihan lingkungan pasca tambang dengan melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang oleh perusahaan yang terkena pencabutan IUP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kerugian ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan. Rifyan menegaskan bahwa partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam pembangunan nasional, termasuk dalam pengelolaan SDA, diperlukan sesuai dengan amanat konstitusi.

Source link