Sejumlah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Barat akan menggelar penyitaan serentak terhadap aset-aset para penunggak utang pajak selama periode Pekan Sita Serentak pada tanggal 16-20 Juni 2025. Dalam program ini, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III turut serta. Total aset yang akan disita mencapai 133 milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat, dengan rincian 63 aset untuk Kanwil DJP Jawa Barat I, 24 aset untuk Kanwil DJP Jawa Barat II, dan 46 aset untuk Kanwil DJP Jawa Barat III.
Menurut siaran pers Ditjen Pajak, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui tindakan penagihan berupa sita, serta mendorong kepatuhan pajak melalui efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak melunasi kewajibannya. Pelaksanaan penyitaan aset dilakukan oleh Juru Sita dari KPP terpilih secara langsung di lapangan, yang kemudian disiarkan secara langsung dan disaksikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil, seperti KPP Pratama Cimahi untuk Kanwil DJP Jawa Barat I, KPP Pratama Cikarang Selatan untuk Kanwil DJP Jawa Barat II, serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi untuk Kanwil DJP Jawa Barat III. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penagihan aktif, meningkatkan sinergi dan koordinasi antar-KPP dalam bidang penagihan, serta memberikan efek jera kepada penunggak pajak agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.