Keterlibatan perusahaan tambang dalam proses audit berbasis standar IRMA bersifat sukarela tanpa paksaan. Meskipun demikian, efeknya terhadap reputasi dan penerimaan pasar atas hasil tambang bisa sangat signifikan. Menurut Koordinator Penjangkauan Komunitas IRMA di Indonesia, Andre Barahamin, pasar dan pelaku industri yang mendorong dan mengakui standar ini. IRMA merupakan sistem sukarela, namun didukung oleh pasar dan institusi di sektor kesehatan serta di negara-negara pasar seperti Uni Eropa.
Proses audit IRMA dilakukan secara berjenjang sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki industri mineral kritis di Indonesia. Audit ini memberikan manfaat berupa peningkatan reputasi pasar, penerimaan dari masyarakat sipil, dan dorongan terhadap perbaikan tata kelola perusahaan tambang. Saat ini, IRMA sedang melakukan audit untuk 101 perusahaan pertambangan di 36 negara, termasuk dua perusahaan tambang nikel asal Indonesia, yaitu PT Vale Indonesia dan PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel).
Audit IRMA difokuskan pada lokasi tambang nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan untuk PT Vale Indonesia, serta di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara untuk Harita Nickel. Keseluruhan, audit ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap praktik tata kelola yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Proses audit ini membuktikan bahwa standar IRMA tidak perlu ditakuti, karena berfungsi sebagai proses perbaikan jangka panjang untuk meningkatkan reputasi pasar dan penerimaan dari masyarakat sipil, serta mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik di sektor pertambangan.