Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan tidak akan melanjutkan proses pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap impor produk benang filamen sintetik dari China. Keputusan ini diumumkan dalam program Manufacture Check CNBC Indonesia pada Senin, 23 Juni 2025. Langkah ini diambil setelah pertimbangan yang matang dan merupakan bagian dari strategi perdagangan Indonesia terhadap produk impor tertentu. Keputusan tersebut dapat memengaruhi pasar dan industri tekstil dalam negeri serta menjadi perhatian pelaku usaha dan pemerintah terkait dampaknya. Keberlangsungan industri tekstil dalam negeri perlu dipertahankan melalui kebijakan yang tepat dan seimbang dalam mengatur pasar impor produk tekstil.
Pemerintah Menolak Penggunaan BMAD Benang China: Alasan dan Dampak
