Empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, seperti Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, tengah menarik perhatian setelah muncul di situs jual-beli pulau internasional. Namun, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana, menegaskan bahwa tidak ada penjualan pulau di sini. Meskipun demikian, pihak KKP menyatakan bahwa investor asing diberi kesempatan untuk mengelola pulau-pulau tersebut melalui kerja sama bisnis yang diatur oleh undang-undang.
Dalam konferensi pers UNOC-3, Kartika Listriana menekankan bahwa pemerintah membuka peluang untuk kerja sama dengan pihak luar untuk mengelola pulau-pulau tersebut sebagai respons terhadap efisiensi pendanaan pemerintah. Meskipun belum ada rincian mengenai durasi dan syarat-syaratnya, pengelolaan pulau-pulau tersebut akan bergantung pada kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait di masa mendatang.
Data dari Kementerian ATR/BPN mengindikasikan beragamnya status kepemilikan tanah di keempat pulau tersebut. Mulai dari Pulau Ritan yang memiliki sejumlah persil Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama warga, hingga Pulau Nakok yang berada di bawah penguasaan langsung negara. Menurut regulasi terbaru, pulau kecil dengan luas di bawah 10.000 m2 hanya dapat dikelola oleh pemerintah pusat jika belum ada pihak yang menguasainya.
Dengan demikian, wacana mengenai pengelolaan pulau-pulau cantik di Indonesia oleh investor asing memang menarik, namun harus memperhatikan regulasi dan aturan kepemilikan tanah yang berlaku demi menjaga keberlangsungan dan kedaulatan wilayah Indonesia.