Ibu Jurtini Lawan Mafia Agraria: Tegakkan Hukum Tanpa Tawar!

by -11 Views

Sebuah lahan warisan yang memiliki nilai sejarah bagi keluarga Ramali Siregar di Labuhanbatu, Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, sekarang menjadi pusat perhatian publik karena dikelilingi oleh polemik kepemilikan oleh empat perusahaan dan lima individu. Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengeluarkan putusan yang menguntungkan para tergugat, meninggalkan kekhawatiran akan adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan di wilayah tersebut.

Jurtini Siregar bersama dengan LSM KCBI datang ke DKI Jakarta untuk meminta keadilan terkait kasus perampasan tanah dan manipulasi bukti. Mereka menolak menerima keputusan pengadilan yang dianggap tidak adil dan merampas hak waris mereka. LSM KCBI menilai bahwa keputusan PN Rantau Prapat tidak berlandaskan logika hukum, karena sejumlah bukti yang mendukung klaim mereka diabaikan.

Dalam upaya untuk memperjuangkan keadilan, langkah-langkah telah diambil, termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan ke KPK dan Komisi Yudisial, serta meminta perlindungan bagi saksi-saksi yang terlibat. Seruan juga dilakukan kepada berbagai pihak, seperti Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan audit, pengawasan, dan membentuk satgas anti-mafia tanah.

Kisah Ibu Jurtini hanyalah salah satu dari banyak korban perampasan tanah di Indonesia. Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirampas, demi keadilan yang sejati.

Source link