Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (kg) Satu Harga akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, bukan lagi Pemerintah Daerah (Pemda). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa dalam penentuan HET LPG 3 Kg Satu Harga, pemerintah akan mempertimbangkan jumlah suplai LPG dalam negeri.
Langkah pengenalan LPG 3 Kg Satu Harga bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan, di mana masyarakat yang berhak dapat mengakses subsidi LPG tersebut. Rencana kebijakan ini juga akan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Badan usaha milik negara (BUMN) melalui PT Pertamina Patra Niaga akan bertanggung jawab dalam mengawasi implementasi kebijakan satu harga tersebut.
Dalam sistem pengawasannya, Pertamina Patra Niaga akan memainkan peran penting dalam pengadaan LPG. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan bagaimana pengawasan di lapangan dilakukan ke depannya. Semua langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan LPG yang merata bagi semua wilayah, serta untuk memastikan bahwa masyarakat dapat beralih dari penggunaan minyak tanah ke LPG. Proses ini diharapkan dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.