Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Sritex dan Eks Bos BJB

by -264 Views

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung. Daftar delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencakup mantan Direktur dan mantan pejabat Bank DKI Jakarta, Bank Jateng, dan Bank BJB. Mereka diduga tidak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam pemberian kredit kepada Sritex, yang dituduh menggunakan dana kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Para tersangka, seperti Allan Moran Severino, Babay Farid Wazadi, Pramono Sigit, Yuddy Renald, Benny Riswandi, Supriyatno, Pujiono, dan SD, menurut Kejaksaan Agung, diduga melanggar aturan dalam pemberian kredit pada Sritex. Mereka dituduh tidak melakukan analisis yang memadai sebelum memberikan kredit, serta menggunakan dana kredit untuk tujuan yang tidak tepat. Kejagung juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai jumlah yang signifikan.

Kasus ini mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit, dan para tersangka dianggap telah melanggar undang-undang pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung masih menyelidiki peran dua tersangka lainnya dalam kasus ini, namun jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai angka yang sangat besar. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dapat diakses melalui tautan yang tersedia.

Source link