Tarif 19% AS Belum Berlaku, RI Tunggu Penandatanganan Resmi

by

Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia baru-baru ini dirilis oleh AS, yang memuat detail hasil negosiasi terkait tarif impor kedua negara. Selain tarif impor 19% yang akan diberlakukan untuk barang-barang yang masuk ke AS dari Indonesia, kerangka perjanjian tersebut juga mencakup berbagai kesepakatan nontarif. Setelah kerangka perjanjian disepakati, penandatanganan resmi antara kedua negara akan dilakukan sebelum tarif 19% diberlakukan.

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan respons terhadap kerangka perjanjian yang diusulkan oleh pemerintah AS. Proses penandatanganan antara kedua belah pihak sedang berlangsung, dengan kedua pihak sibuk secara internal untuk menyelesaikan tahapan tersebut. Sosialisasi terkait pengenaan tarif juga sedang dilakukan kepada lembaga-lembaga terkait oleh pemerintah Indonesia.

Walaupun waktu pasti penandatanganan masih belum dikonfirmasi, upaya dilakukan oleh kedua negara untuk segera menyelesaikan proses tersebut. Pemerintah Indonesia berharap agar segala proses dapat diselesaikan dengan jelas dan secepat mungkin, meskipun disadari bahwa kedua belah pihak masih dalam kesibukan masing-masing.

Source link