Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menganggap bahwa standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) internasional sangat berat bagi perusahaan nikel di Indonesia. Ada sebanyak 400 persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mencapai standar ESG global. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa Indonesia masih belum siap untuk memenuhi standar ESG internasional, terutama dengan adanya 400 persyaratan yang ditetapkan oleh IRMA. Dia menyebut bahwa bahkan setelah 17 tahun IRMA berdiri, hanya sedikit perusahaan yang bisa masuk dan masih harus melalui proses audit.
APNI telah berdiskusi dengan beberapa perusahaan pengukur standar ESG untuk menerapkan standar tersebut dalam operasi nikel di Indonesia. Mereka sedang menyusun parameter ESG Indonesia dan mempertimbangkan aspek apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan nikel. Sebanyak 57 aspek telah diidentifikasi sebagai tolok ukur untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ESG yang baik. Meskipun standar ESG global dianggap sulit untuk dicapai oleh Indonesia, upaya untuk mencari standar yang sesuai dengan pasar terus dilakukan.
Di sisi lain, ada dua perusahaan nikel di Indonesia, yaitu PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang secara sukarela melakukan penilaian mengikuti standar pertambangan dunia. Penilaian ini dilakukan oleh IRMA, lembaga independen global yang fokus pada pertambangan yang bertanggung jawab. IRMA telah melibatkan 101 perusahaan tambang di 36 negara, tetapi hanya mengaudit komoditas mineral kritis, bukan termasuk batu bara dan uranium.
Standar IRMA terdiri dari empat pilar utama, 26 bab, dan lebih dari 400 indikator yang mendetail. Meskipun terdengar kompleks, hal ini menunjukkan komitmen IRMA dalam memperhatikan aspek-aspek yang sebelumnya dianggap terlalu umum. Melalui proses audit yang ketat, IRMA berusaha meningkatkan tata kelola pertambangan untuk memastikan keberlanjutan dan tanggung jawab dalam praktik pertambangan di seluruh dunia.





