Pengeboran 20.000-30.000 Sumur Minyak: Keuntungan Bagi Warga dan Pertamina

by

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan pengeboran sumur minyak mentah oleh masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, terdapat sekitar 20-30 ribu sumur rakyat yang dapat dikelola yang tersebar di tiga provinsi. PT Pertamina (Persero) akan bertindak sebagai pembeli minyak dari sumur rakyat dengan harga pembelian antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). Regulasi ini memberikan legalitas melalui perizinan usaha kepada koperasi, UMKM, dan kerja sama dengan BUMD untuk mengelola sumur-sumur tersebut. Bahlil menekankan bahwa koperasi yang terlibat haruslah yang sah dan bukan koperasi tanpa izin. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta melibatkan lebih banyak masyarakat dalam industri energi tersebut.

Source link