Prabowo Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto, DPR Sah

by

DPR Setujui Permintaan Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persetujuan ini telah diberikan. Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong, seluruh proses hukum terhenti. Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, seperti penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana.

Amnesti, di sisi lain, merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti dapat diberikan sebelum atau setelah putusan pengadilan, dan memiliki efek umum atau kolektif. Keputusan ini menjadi perhatian utama masyarakat dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keadilan dan hukum di Indonesia.

Source link