Amnesty for Hasto and Tom Lembong: Prabowo’s Prerogative for Harmony

by -160 Views

Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan ketelitiannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong—langkah yang banyak dilihat sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan itu mencerminkan respons cepat dan pemikiran Presiden Prabowo dalam menanggapi kekhawatiran atas perpecahan yang semakin membesar menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. “Respon cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal jelas dari Presiden—yang bertujuan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ungkap Fahri Kamis (31 Juli) melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) miliknya. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusi Presiden Prabowo adalah perkembangan yang menggembirakan, terutama di tengah upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menghasut perpecahan. “Bagi saya, ini adalah kabar yang menggembirakan di tengah upaya oleh beberapa pihak untuk menanamkan perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan otoritasnya untuk membuat keputusan dengan implikasi mendalam dalam memulihkan harmoni masyarakat,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya yang sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa ini. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden Prabowo bisa dilihat sebagai upaya tulus untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah fragmentasi,” tambahnya. DPR Indonesia telah menyetujui amnesti untuk 1.116 individu yang telah divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi keduanya merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, digunakan untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari vonis pidana.

Source link