Penyidikan Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Involving 3 Pihak

by

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berkomitmen untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tiga kasus terkait beras oplosan yang melibatkan PT PIM, Toko SJ, dan PT SR. Helfi Assegaf, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang berlangsung di Jakarta. Penyidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku untuk menjaga stabilitas pangan nasional.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS. Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, serta denda Rp10 miliar dan penjara 20 tahun berdasarkan UU TPPU.

Helfi juga mengungkapkan rencana tindak lanjut penyidikan, termasuk pemanggilan tersangka, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban PT FS. Penyidik juga meminta analisis transaksi keuangan dari PPATK sebagai bagian dari proses penyidikan. Satgas Pangan Polri juga mengimbau kepada para tersangka dan pihak terkait lainnya untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Proses penyidikan dan penguatan konstruksi hukum juga dilakukan terhadap PT PIM, Toko SJ, dan PT SR yang terlibat dalam kasus serupa.

Source link