Update Terbaru: Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 per 2 Agustus 2025

by

Pemerintah akan mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025 dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden yang merevisi aturan Nomor 59 Tahun 2024 terkait penerapan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan. Meskipun besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres tersebut, aturan lama masih berlaku selama masa transisi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai lembaga tingkat iuran yang berbeda, iuran untuk keluarga tambahan PPU, termasuk keluarga tertentu dan kerabat lain dari PPU. Terakhir, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka.

Dalam skema iuran terakhir, pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan, dengan pengenaan denda apabila terlambat melebihi waktu yang ditentukan. Informasi terkait besaran iuran dan ketentuan pembayaran akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam Perpres yang berlaku.

Source link