Daftar Tarif Baru Trump ke 68 Negara: Analisis dan Panduanengkap

by

Gedung Putih mengumumkan bahwa tarif universal atas barang-barang yang masuk ke AS akan tetap sebesar 10%. Tarif ini berlaku bagi negara-negara yang lebih banyak menerima ekspor dari AS dibandingkan dengan mengirimkan barang impor ke Negeri Paman Sam. Sementara itu, tarif sebesar 15% akan menjadi batas bawah bagi negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terhadap AS, di mana sekitar 40 negara masuk dalam kategori ini. Adapun sisanya akan dikenakan tarif lebih tinggi dari 15%, baik karena telah menyepakati kerangka perjanjian dagang dengan AS maupun karena menerima surat khusus dari Trump yang menetapkan tarif tambahan, menunjukkan bahwa negara-negara ini memiliki defisit perdagangan yang sangat besar dengan Amerika Serikat.

Dalam dokumen perintah eksekutif yang dirilis Gedung Putih, terdapat rincian tarif baru untuk 68 negara ditambah satu wilayah Uni Eropa. Dokumen tersebut belum memuat tarif baru Kanada yang akan dikenai tarif 35%. Brasil yang sebelumnya diumumkan bakal dikenakan tarif 50%, masih tercatat mendapat tarif 10%. Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.

Dalam daftar tarif baru, negara-negara seperti Afghanistan, Bangladesh, India, Irak, Laos, Myanmar, Serbia, Suriah, dan lainnya, akan dikenakan tarif yang berbeda-beda, mencerminkan keragaman tariff yang diberlakukan. Ini menunjukkan tindakan Trump dalam memberlakukan kebijakan tarif yang beragam terhadap negara-negara mitra dagang AS. Semua petunjuk dan kebijakan yang terkandung dalam dokumen perintah eksekutif tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang arah kebijakan ekonomi impor AS di masa depan.

Source link