PNS Cerai: Hak Gaji dan Tunjangan untuk Istri dan Anak

by

Berikut adalah informasi terkait hak-hak istri dan anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait dengan perceraian, yang diatur oleh negara melalui Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.99-6/99 tertanggal 11 Oktober 2016. Dalam situasi di mana seorang istri PNS ditinggal pergi akibat perceraian, negara telah menetapkan hak-hak yang bisa diterima oleh istri tersebut. Hak tersebut termasuk hak atas penghasilan atau gaji suami PNS, yang meliputi berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lainnya setelah dipotong iuran wajib.

Adapun ketentuan terkait pembagian gaji suami PNS dalam situasi perceraian adalah sebesar 1/3 untuk PNS, 1/3 untuk mantan istri, dan 1/3 untuk anak-anak. Jika tidak ada anak, mantan istri dapat mendapatkan setengah dari gaji suami. Pembayaran hak ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diatur dan dilaksanakan oleh bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji suami PNS.

Namun, ada pengecualian di mana hak istri PNS tersebut akan hilang dalam situasi perceraian jika terbukti bahwa perceraian terjadi karena perilaku istri yang tidak sesuai, seperti berzinah, melakukan kekerasan fisik atau emosional, pemabuk, pemadat (narkoba), penjudi, atau meninggalkan suami tanpa izin dan alasan sah selama 2 tahun.

Tidak hanya itu, bagi istri PNS yang menceraikan suami karena alasan yang terkait dengan perilaku suami seperti dimadu, berzinah, kekejaman atau penganiayaan berat, pemabuk, pemadat, penjudi yang sulit disembuhkan, atau meninggalkan istri selama 2 tahun tanpa izin dan alasan sah, tetap berhak atas bagian gaji suami meskipun sebagai penggugat. Namun, hak tersebut akan berhenti segera setelah mantan istri tersebut menikah kembali.

Dalam hal suami PNS menolak untuk membayar hak mantan istri, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berat. Hukuman ini tidak menghapus kewajiban untuk memberikan bagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak. Dengan demikian, penting bagi PNS untuk memahami aturan yang berlaku dan tetap menjalankan kewajibannya, sehingga dapat menjadi PNS yang bertanggung jawab dalam menjaga hak perempuan dan anak-anak setelah perceraian.

Source link