Gugat UU P2SK: Tuntutan 3 Karyawan PT Freeport

by -355 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi tiga orang karyawan PT Freeport Indonesia dalam mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Pasal yang digugat untuk uji materiil adalah Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan hak setiap orang untuk bekerja dan mendapat imbalan yang adil dalam hubungan kerja.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang menegaskan bahwa implementasi UU P2SK merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia yang memiliki dana pensiun besar. Aturan baru tersebut membatasi pembayaran pensiun secara berkala, yang menimbulkan kekhawatiran dan gejolak di kalangan pekerja. Oleh karena itu, tim advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK.

Ada delapan alasan yang diajukan dalam permohonan uji materiil tersebut, antara lain pembayaran manfaat pensiun yang tidak boleh dibatasi, manfaat dana pensiun sebagai pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta ketidakjelasan pembayaran manfaat dana pensiun jika peserta atau ahli warisnya meninggal dunia. Para pemohon berharap agar aturan pensiun dikembalikan seperti semula dan pasal-pasal yang membatasi pengambilan dana pensiun dibatalkan.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa permohonan gugatan judicial review dilakukan sebagai langkah atas kekecewaan karyawan PT Freeport terhadap UU P2SK. Sebelumnya, Freeport memiliki program pensiun yang dianggap lebih baik, namun dengan diterbitkannya UU P2SK, program pensiun tersebut berubah dan dapat merugikan karyawan yang telah pensiun. Karyawan mengajukan keluhan dan mencari solusi atas masalah ini sebelum akhirnya memutuskan untuk menggugat UU P2SK ke MK.

Dalam petitumnya, tiga orang karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa pasal-pasal yang membatasi pembayaran pensiun secara berkala bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menginginkan agar aturan pensiun dikembalikan seperti semula dan pengambilan dana pensiun tidak dibatasi.

Source link