Kafe dan Restoran di RI Dilarang Putar Musik, Mengapa?

by

Kasus pidana yang menimpa manajemen Mie Gacoan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha restoran lainnya. Mereka khawatir bahwa memutar lagu di tempat mereka juga bisa mengakibatkan masalah hukum serupa. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran yang muncul di kalangan pelaku usaha terkait pemutaran lagu di tempat usaha mereka.

Selain itu, pelaku usaha juga harus mempertimbangkan secara mendalam tentang pembayaran royalti bagi lagu-lagu yang mereka putar. Biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit, dan bahkan harus dipertimbangkan mundur beberapa tahun ke belakang. Pelaku usaha juga harus memilih lagu yang akan mereka putar dengan hati-hati, karena pemutaran lagu tersebut akan menjadi biaya tetap dalam operasional bisnis mereka.

Maulana juga menyoroti bahwa banyak sektor hotel, restoran, dan kafe yang akan menggunakan live music atau band. Namun, pelaku usaha harus memastikan bahwa band yang mereka sewa atau pekerjakan telah membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka mainkan. Hal ini menjadi perhatian tersendiri agar bisnis mereka tidak terkena masalah hukum terkait pemutaran lagu.

Kesimpulannya, pelaku usaha di sektor makanan dan minuman perlu mempertimbangkan semua konsekuensi hukum dan finansial terkait pemutaran lagu di tempat usaha mereka. Dengan demikian, mereka dapat mencegah masalah hukum yang tidak diinginkan dan tetap menjalankan bisnis mereka dengan lancar.

Source link