Mohon Maaf! Registrasi PPPK Paruh Waktu Tidak Tersedia untuk Masyarakat Umum

by

Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu saat ini hanya dapat dilakukan melalui usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Proses pengusulan kebutuhan calon ASN part time oleh instansi pemerintah akan berlangsung mulai 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025, dengan penetapan rincian kebutuhan formasinya oleh Menteri PANRB antara tanggal 21 hingga 30 Agustus 2025.

Setelah 22 Agustus 2025, alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu akan diumumkan, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi Non ASN terdaftar yang telah mengikuti seleksi CASN dan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui layanan Perencanaan Kebutuhan dengan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK. Penetapan jadwal rekrutmen dibawah panduan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan pengusulan formasi rinci oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan surat usulan dan SPTJM ke Menteri PANRB. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi kebutuhan.

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK akan ditetapkan oleh Menteri PANRB untuk setiap instansi pemerintah, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Selanjutnya, penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu akan dilakukan oleh Kepala BKN berdasarkan usulan dari PPK, dan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link