Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus, untuk mencegah praktik yang merugikan kepentingan rakyat. Dalam pidato kenegaraannya, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Pemerintah akan menggunakan kewenangan yang ada untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik menimbun barang kebutuhan pokok dan mengambil keuntungan berlebihan. Prabowo juga menekankan pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak sesuai dengan filosofi para pendiri bangsa. Untuk itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang lebih ketat mengenai penggilingan beras skala besar, di mana usaha-usaha tersebut harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa rakyat Indonesia mendapatkan akses beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga, tanpa dimanfaatkan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan semata. Melalui langkah-langkah ini, Prabowo berharap dapat menjaga kepentingan rakyat Indonesia dan menghentikan praktik yang merugikan mereka.
Prabowo: Pembatasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh!
