Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan setelah MRC tidak hadir saat dipanggil oleh Kejagung lebih dari tiga kali. Kasus korupsi yang menjerat Riza Chalid terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Kejagung juga sedang dalam proses pengajuan Red Notice kepada Interpol, karena kabar menyebutkan bahwa MRC berada di luar negeri, meskipun pemerintah Singapura mengklaim bahwa Chalid tidak berada di negara tersebut. Kejagung juga telah menetapkan total 18 tersangka kasus korupsi minyak, termasuk Riza Chalid, dan menjelaskan peran serta keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut. Inisiatif Kejagung ini merupakan bagian dari upaya memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Masuk Daftar Pencarian Orang





