Daftar Dana Pensiun & Asuransi Diawasi OJK

by

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau pelaksanaan langkah supervisi terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada tahun 2026. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, sejumlah 109 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan, meningkat sebanyak 3 perusahaan dari bulan sebelumnya. Selain itu, OJK sedang berupaya menyelesaikan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus yang dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi hingga April 2025.

Pada saat yang sama, terdapat 11 dana pensiun (dapen) yang juga berada dalam pengawasan khusus, angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Beberapa faktor penyebab perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus antara lain rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang kurang dari 80%. Permasalahan lainnya adalah kurangnya modal perusahaan untuk menutup defisit agar mencapai tingkat kesehatan yang dipersyaratkan, serta keterbatasan pemegang saham untuk melakukan setoran modal atau mencari investor strategis.

Dengan demikian, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan dan supervisi terhadap entitas di sektor keuangan untuk memastikan kesehatan dan keberlangsungan industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia.

Source link