Gaji Tunggal di RAPBN 2026: Keuntungan Baru Bagi ASN

by -211 Views

Wacana pemerintah untuk menerapkan penggajian tunggal atau single salary kembali muncul dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Diskusi mengenai sistem gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digulirkan jauh sebelumnya oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 pada Oktober 2023 lalu. Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan bahwa single salary akan memberikan gaji pokok yang lebih besar kepada ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Konsep single salary menggabungkan komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras, dan lainnya menjadi bagian dari gaji pokok para ASN. Tunjangan jabatan dan fungsional tetap di luar perhitungan dalam skema tersebut. Civil Apparatus Policy Brief yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguraikan bahwa sistem single salary akan membuat ASN menerima satu jenis penghasilan yang merupakan kombinasi berbagai komponen penghasilan.

Sistem grading menjelaskan besaran gaji berdasarkan jabatan PNS, dengan grading yang mempertimbangkan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan kinerja akan menjadi tambahan penghasilan apabila kinerja PNS dinilai baik, sementara tunjangan kemahalan dikalkulasikan berdasarkan indeks gaji, tunjangan kinerja, dan indeks harga daerah. Diharapkan dengan penerapan single salary, akan terjadi peningkatan transparansi dan objektivitas dalam sistem penggajian ASN yang selama ini terbilang kompleks.

Source link