RI Menang Lawan Uni Eropa dalam Sengketa Biodiesel di WTO: Mengungkap Resep Kemenangan

by -87 Views

Pada tanggal 22 Agustus 2025, Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa terkait produk kelapa sawit. DSB WTO menyimpulkan bahwa tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO dalam beberapa aspek penting. Sengketa ini berkaitan dengan kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan bea imbalan terhadap impor biodiesel dari Indonesia, dikenal dengan Sengketa DS618.

Dalam kasus ini, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa tuduhan Uni Eropa terkait subsidi biodiesel dari pemerintah Indonesia telah dibantah dengan meyakinkan panel WTO bahwa kebijakan pemerintah terkait bea keluar dan biaya pungutan ekspor bukan bentuk subsidi.

Dengan keputusan dari WTO ini, Uni Eropa tidak diperbolehkan melanjutkan langkah bea imbalan terhadap impor biodiesel dari Indonesia. Bagaimana tanggapan pemerintah Indonesia terhadap kemenangan dalam sengketa biodiesel di WTO? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog antara Andi Shalini dengan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Source link