Aturan Impor Petani Tebu: Respons Pengusaha dan Revisi

by -172 Views

Polemik aturan impor kembali mencuat dengan adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menuai protes dari kalangan pengusaha karena dianggap menghambat impor bahan baku. Dalam respons terhadap protes tersebut, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 16 Tahun 2025, namun hal ini justru menimbulkan protes dari petani tebu dan industri etanol.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak penundaan serta revisi Permendag 16/2025 karena khawatir kebijakan ini akan membuka pintu impor yang lebih luas dan mengancam nasib petani dan industri turunan tebu. Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik revisi aturan tersebut, mengatakan bahwa pengusaha secara umum menerima Permendag 16/2025 karena lebih spesifik daripada Permendag sebelumnya.

Meski demikian, Sanny juga mengakui kemungkinan adanya sektor-sektor tertentu yang terdampak oleh revisi aturan tersebut. Hal ini mendorong dia untuk mendesak pemerintah agar melakukan kajian ulang dan mencari solusi untuk potensi permasalahan yang muncul. Dengan demikian, akan ada upaya untuk menemukan jalan keluar jika ada sejumlah industri yang terlewat dalam revisi Permendag tersebut.

Source link